Polres Batu Relis Akhir Tahun: Tangani 62 Kasus Narkoba dengan 66 Tersangka Sepanjang Tahun 2025
KOTA BATU (tribratanews.jatim.polri.go.id) - Polres Batu merilis capaian penanganan perkara tindak pidana selama tahun 2025. Data tersebut mencakup kasus narkotika, perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta kejadian lalu lintas.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Polres Batu menangani 62 kasus penyalahgunaan narkoba. "Dari jumlah tersebut, ditetapkan 66 tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan satu perempuan," kata Danang di Mapolres Batu, Senin (29/12/2025) dilansir dari laman rri.co.id
Sebanyak 41 perkara diproses melalui mekanisme hukum lanjutan, sementara 21 perkara diselesaikan melalui program rehabilitasi.
Pada sektor perlindungan perempuan dan anak, Polres Batu mencatat total 37 kasus sepanjang 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 29 kasus.
Rincian perkara PPA tersebut meliputi delapan kasus persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya, kasus pencabulan anak, pengeroyokan anak, dan penganiayaan anak masing-masing tercatat lima laporan. Selain itu, terdapat lima kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Polisi juga menangani tiga kasus tindak pidana kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan terhadap anak, serta tiga perkara perzinahan.
Kompol Danang menyampaikan bahwa Polres Batu terus melakukan langkah pencegahan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Sementara itu, pada sektor lalu lintas, Polres Batu mencatat kenaikan angka kecelakaan sebesar 7,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu kejadian yang ditangani adalah kecelakaan beruntun pada 8 Januari 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Ir. Sukarno, melibatkan satu unit bus Hino, enam kendaraan roda empat, serta enam kendaraan roda dua.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian menetapkan pengemudi bus sekaligus pemilik perusahaan otobus sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa kecelakaan yang terjadi. (mbah/*)





