Terkait Konten Komika, Pemuda GMN Laporkan Dugaan Penistaan Agama dan Penyebaran Ujaran Kebencian ke DitresSiber Polda Jatim
SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) - Kuasa Hukum Pemuda Gerakan Muslim Nusantara (GMN) Jawa Timur, Kholisin Susanto, S.H mengajukan pengaduan terkait dugaan pidana penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang komika berinisial PG, yang kontennya beredar di platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.
Kholisin Susanto menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, Rabu (21/1/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik dan menghadiri tahap klarifikasi terkait surat pengaduan yang telah dikirimkan sebelumnya.
"Konten yang menjadi objek pengaduan tersebut juga ditemukan tersebar di internet. Namun alat bukti yang kami siapkan adalah yang telah viral dan beredar luas di YouTube, TikTok, serta Instagram. Bagian yang dianggap menyinggung terdapat pada durasi menit ke-42 hingga 46 detik dari konten bersangkutan," ujar Kholisin, Rabu (21/01/2026) sore.
Menurutnya, konten yang dilaporkan menyangkut pernyataan mengenai salat sebagai ibadah wajib dalam agama Islam. "Kami menggarisbawahi bahwa meskipun mungkin ada pandangan bahwa salat tidak bisa menjadi satu-satunya penilaian baik buruknya seseorang namun penyampaiannya yang dijadikan bahan guyonan tidak dapat diterima. Salat adalah tiang agama bagi umat Islam sehingga menjadikannya bahan candaan dianggap sebagai hal yang menghina," lanjut Kholisin.
Sementara alat bukti yang disiapkan berupa tiga file konten dari masing-masing platform YouTube, TikTok, dan Instagram akan diserahkan kepada penyidik dalam bentuk digital yang sesuai dengan prosedur hukum. (mbah)





